Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :”Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat”.
Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.




Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha’ adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar bin Khattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha’ solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya
Mengqodlo sholat fardlu di bulan Ramadhan pada malam hari, insya Allah mendapatkan pahala qiyamullail juga, karena yang disebut qiyamullail adalah mendirikan sholat di malam hari, menqodlo sholat fardlu tentu termasuk di dalamnya.

Yang terlepas dari hukum sholat ada tiga macam: 1)Anak-anak sampai baligh; 2)Orang tidur sampai ia bangun; 3)orang gila sampai ia sadar" (HR. Abu Daqud dan Ibn Majah)

Seandainya orang tersebut sakit dan tidak meninggal, menurut jumhur ulama Fikih, dia harus meng-qada-nya. Ini berdasarkan beberapa hadis yang manyatakan bahwa orang yangketiduran sampai meninggalkan shalat harus meng-qada-nya setelah bangun.

Seharusnya kesiangan bangun atau perjalanan tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat. Shalat itu tidak boleh sengaja ditinggalkan dengan niat akan diganti/ diqadha'' di lain waktu, apalagi hanya karena sibuk atau perjalanan.
Shalat Shubuh Kesiangan
Ketika seseorang bangun tidur kesiangan dan telah habis waktu untuk shalat shubuh, kewajibannya adalah mengqadha'' shalat shubuh itu begitu dia bangun dari tidurnya. Waktunya tidak boleh ditunda-tunda sampai besok. Saat itu juga begitu bangun dari tidur, segera kerjakan shalat. Tentu saja harus wudhu'' terlebih dahulu. Sebab shalat itu tidah sah sebelum suci dari hadats kecil maupun besar.
Janganlahkesiangan bangun tidur dijadikan alasan untuk tidak shalat shubuh. Lalu enak-enakan tidak shalat dengan dalih suatu ketika akan diganti atau diqadha''.
Landasannya adalah apa yang pernah dialami Rasulullah SAW dan beberapa shahabat, di mana merekapernah bangun kesiangan. Dan yang mereka melakukan adalah shalat shubuh meski matahari meninggi. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan shalat tersebut (shalat shubuh). (HR Bukhari No. 579 dan Muslim No. 608).
Shalat Dalam PerjalananDemikian juga di dalam perjalanan, shalat tetap wajib dilaksanakan. Tidak boleh sengaja ditinggalkan dengan niat mau diqadha''. Meninggalkan shalat karena perjalananjelas merupakan dosa besar.
Syariat Islam memberi keringanan buat orang yang sedang dalam perjalanan untuk menggabung dua shalat dalam satu waktu. Diistilahkan dengan sebutan shalat jama''. Ketentuannya adalah shalat Dhuhur dilakukan bersamaan waktunya dengan shalat Ashar, boleh dikerjakan di waktu Dhuhur atau pun di waktu Ashar. Dan shalat Maghrib boleh dikerjakan bersamaan waktunya dengan shalat Isya'', boleh dikerjakan di waktu Maghrib atau pun di waktu Isya''.
Bahkan shalat yang empat rakaat itu boleh dikurangi menjadi dua rakaat saja. Istilah adalah mengqashar shalat.
Adapun sengaja meninggalkan kewajiban shalat karena alasan dalam perjalanan, termasuk dari melalaikan shalat, atau meninggalkan shalat. Sebab ibadah shalat itu merupakan ritual yang waktunya telah ditetapkan. Tidak boleh dilakukan seenak waktunya sendiri, semua harus ikut ketentuan resmi dari utusan Allah SWT, yaitu syariat Nabi Muhammad SAW.
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa: 103)
Mengqadha` Shalat Yang Sudah Terlanjur Ditinggalkan
Para ulama banyak mengatakan bahwa bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban shalat, baik karena tidak tahu atau karena kelalaiannya, dia wajib untuk mengganti shalatnya yang luput itu.
Dr. Yunus Muhyiddin Al-Asthal menuliskan bahwa dalam kasus seperti itu, qadha` shalat bisa dilakukan setiap hari setelah shalat wajib yang lima waktu dikerjakan. Dan silahkan dihitung-hitung sendiri jumlah shalat yang harus digantinya.
Dan hal ini perlu dilakukan sebelum Allah SWT mendadak memanggilnya untuk menghadap dan mempertanggung-jawabkan semua amalnya. Padahal dari semua jenis amal yang akan dihisab nanti, masalah shalat akan menjadi tema utama dan sangat menentukan.
Yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat dari seorang hamba adalah masalah shalat.... (HR. Ahmad)
Wallahu a''lam bishshawab
Kalau tidak benar-benar darurat, lebih baik mendahulukan sholat..
Yakin deh,,setelah sholat, semua urusan diperlancar AllahSWT..
Read More…

0 komentar:

About

professional web statistics
Powered by web analytics software program.